Jumat, 21 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN



PENGERTIAN KEADILAN


Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.





MACAM MACAM KEADILAN


  •  Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum&masyarakat yang membuat dan menjaga kasatuannya.
  • Keadilan Distributif : Keadilan akan terlaksana bilaman hal-hal yang sama diperlakukan secara sama&hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
  • Keadilan Komutatif : Asas pertalian&ketertiban dalam masyarakat. 
  • Keadilan Konvensional : Keadilan ini diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.
  •  Keadilan Perbaikan : keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.




5  WUJUD KEADILAN SOSIAL

  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta   menghormati hak-hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  • Sikap suka bekerja keras
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama






REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar